Sekarang sudah 2023, tentunya yang selalu ditunggu yakni hari libur nasional dan cuti bersama bagi pekerja pada kalender 2023 ini. Momentum pulang kampung atau berkumpul bersama keluarga inilah yang paling dirindukan.
Tak jarang karyawan mengambil tambahan libur dari cuti bersama guna menentukan tanggal berangkat dan berbagai kebutuhan dari jadwal transportasi.
Pengambilan tambahan cuti ini patinya harus memahami dahulu jadwal dari kalender 2023 ini. Hal ini tak hanya berguna untuk pekerja, namun juga penting untuk HRD perusahaan ketika mengatur jadwal cuti karyawannya secara efektif.
Nah berdasar pada SKB 3 menteri, ada total 24 hari libur nasional pada tahun 2023, antara lain 16 tanggal merah hari libur nasional serta 8 tanggal merah cuti bersama pada tahun 2023.
“Pemerintah sudah menyepakati dan juga menetapkan hari libur nasional beserta cuti bersama tahun 2023.” jawab Muhadjir Effendi saat jumpa pers pada kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat 11 Oktober 2022 silam.
Mengenal Kalender Masehi
Kalender masehi 2023 tentunya beda dengan kalender hijriyah 2023 yang digunakan oleh umat muslim di seluruh dunia. Berdasar pada sumber resmi Wikipedia, kalender masehi merupakan sebutan untuk penomoran atau penanggalan tahun yang digunakan di kalender Julian dan Gregorian.
Era kalender berdasar pada tahun tradisional yang dihitung semenjak kelahiran Yesus dari Nazaret. Masehi dihitung dari hari tersebut, sedangkan sebelum hari tersebut disebut dengan Sebelum Masehi atau SM.
Setelah itu, perhitungan tanggal dan bulan di kalender Julian disempurnakan di tahun 1582 menjadi kalender Gregorian. Penanggalan ini berikutnya digunakan secara luas di dunia guna mempermudah komunikasi.
Baca juga: Doa Setelah Salat Witir Lengkap dengan Arab, Latin, dan Terjemahannya
Daftar Hari Libur 2023
Ada total 16 hari libur nasional pada tahun 2023 dan 10 diantaranya menjadi hari libur di hari kerja. Berikut daftar hari libur 2023 dengan rincian sebagai hari libur nasional, antara lain yaitu
1. Januari
Minggu, 1 Januari 2023 yaitu Tahun Baru Masehi 2023
Minggu, 22 Januari 2023 yaitu Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
2. Februari
Sabtu, 18 Februari 2023 yaitu Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1444 Hijriyah
3. Maret
Rabu, 22 Maret 2023 yaitu Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945
4. April
Jumat, 7 April 2023 yaitu Wafat Isa Al Masih
Sabtu, 22 April 2023 yaitu Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah
Minggu, 23 April 2023 yaitu Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah
5. Mei
Senin, 1 Mei 2023 yaitu Hari Buruh Sedunia 2023
Kamis, 18 Mei 2023 yaitu Kenaikan Isa Al Masih
6. Juni
Kamis, 1 Juni 2023 yaitu Hari Lahir Pancasila 2023
Minggu, 4 Juni 2023 yaitu Hari Raya Waisak 2567 BE
Kamis, 29 Juni 2023 yaitu Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah
7. Juli
Rabu, 19 Juli 2023 yaitu Tahun Baru Islam 1445 Hijriyah
8. Agustus
Kamis, 17 Agustus 2023 yaitu Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78
9. September
Kamis, 28 September 2023 yaitu Maulid Nabi Muhammad SAW
10. Desember
Senin, 25 Desember 2023 yaitu Hari Raya Natal 2023
Daftar hari libur nasional atau tanggal merah di kalender 2023 dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan keputusan pemerintah. Nah sekarang giliran informasi tentang jadwal cuti bersama pada tahun 2023.
Daftar Cuti Bersama 2023
Ada total 8 hari cuti bersama pada tahun 2023 dan semuanya menjadi cuti bersama di hari kerja. Berikut daftar cuti bersama nasional 2023, antara lain:
- Senin, 23 Januari 2023 yaitu Libur Bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- Kamis, 23 Maret 2023 yaitu Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- Jumat, 21 April 2023 yaitu Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- Senin, 24 April 2023 yaitu Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- Selasa, 25 April 2023 yaitu Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- Rabu, 26 April 2023 yaitu Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- Jumat, 2 Juni 2023 yaitu Cuti Bersama Hari Raya Waisak
- Selasa, 26 Desember 2023 yaitu Libur Bersama Hari Raya Natal
Perlu diingat juga jika jadwal cuti bersama nasional yang ada di atas bisa berubah sesuai dengan keputusan pemerintah terkait penetapan jadwal cuti Bersama pada tahun 2023.
Jenis Hak Cuti Menurut UU
Jadwal cuti bersama tahun 2023 yang ada di atas menjadi cuti bersama dengan rentang waktu yang bisa dibilang cukup panjang sebab bersamaan dengan hari weekend (Sabtu dan Minggu). Tapi, hak cuti karyawan menjadi suatu hak yang harus tetap diberikan perusahaan.
Undang-undang atau UU yang mengatur tentang cuti karyawan yakni Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Berikut kami sebutkan beberapa jenis hak cuti yang diambil oleh karyawan, antara lain:
1. Cuti tahunan
Jenis hak cuti karyawan yang pertama yakni cuti tahunan.Bentuk dari cuti ini mengacu di periode istirahat dimana pekerja tetap akan mendapatkan upah gajinya. Dengan kata lain, jenis hak cuti ini sifatnya berbayar.
Cuti tahunan bisa digunakan karyawan untuk berbagai keperluan, yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginannya.
2. Cuti besar
Secara umum cuti diatur oleh UU yang berlaku dan secara khusus disesuaikan dengan isi perjanjian kerja karyawan. Cuti besar ini sering dikenal dengan istirahat panjang, dimana ini sengaja diperuntukkan untuk karyawan loyal yang sudah bekerja selama 6 tahun pada perusahaan yang sama.
Jika kalian ingin mengambil jenis hak cuti ini, kalian perlu mengatur jadwalnya dari jauh-jauh hari. Karena, jangka waktunya cukup panjang, yakni selama 1 bulan. Oleh karena itu, pastinya kalian perlu memerhatikan pekerjaan yang mau ditinggalkan.
3. Cuti bersama
Cuti bersama menjadi hak karyawan yang seringkali dilupakan HR. Jenis hak cuti ini sejatinya menjadi hari libur khusus untuk karyawan lembaga pemerintah, contohnya instansi kedutaan dan BUMN.
Namun demikian, beberapa lembaga swasta juga dapat menerapkan jenis hak cuti ini kepada karyawannya jika termasuk kebijakan perusahaan.
4. Cuti hamil dan melahirkan
Sesuai dengan namanya, jenis cuti ini merupakan hak untuk karyawan perempuan yang sedang mengandung dan mau melahirkan.
Hal ini telah dituang pada UU Nomor 13 Tahun 2003, dimana pekerja perempuan yang hamil berhak mendapatkan cuti selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.
Tapi, di beberapa perusahaan cuti hamil dan melahirkan telah diatur secara akumulatif dengan waktu 3 bulan. Hal ini dilakukan sebab menghitung atau menentukan HPL (Hari Perkiraan Lahir) tak mudah.
5. Cuti sakit
Jika kalian sedang merasa kurang sehat, jangan sungkan mengajukan cuti sakit. Jenis cuti ini menjadi waktu rehat yang diperoleh pekerja ketika sedang sakit dan tak mampu melakukan tugasnya.
Kebijakannya telah disebutkan pada pasal 93 ayat (2) huruf a UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dimana perusahaan wajib membayar upah para pekerja yang sakit.
Dengan kata lain, perusahaan dapat memberikan kesempatan pekerja untuk beristirahat selama sedang tidak sehat.
FAQ Kalender Libur dan Cuti 2023
Kelinci Air
diperkirakan nantinya akan diselenggarakan pada 22-23 Maret 2023
Iya, pemerintah menyatakan tanggal 23 Januari 2023 sebagai cuti bersama.
***
Nah itulah informasi mengenai daftar hari libur dan jadwal cuti di tahun 2023. Kalian bisa mempersiapkan diri untuk membeli tiket cuti liburan atau mudik ke kampung halaman.